Pada Serial Nahwu Al-Ajurumiyyah sebelumnya, kita telah tuntas membahas seluruh tanda Rafa’ (الرَّفْعُ), baik tanda asli Dammah maupun tanda-tanda penggantinya (Wawu, Alif, dan Nun). Kini, kita akan beralih ke keadaan I’rab selanjutnya, yaitu Nashab (النَّصْبُ). Nashab adalah keadaan I’rab yang menunjukkan suatu kata berkedudukan sebagai objek, keterangan, atau mengikuti fungsi tertentu dalam kalimat.
Imam Ibnu Ajurrum رحمه الله menjelaskan tanda-tanda nashab dalam matannya:
وَلِلنَّصْبِ خَمْسُ عَلَامَاتٍ: الْفَتْحَةُ، وَالْأَلِفُ، وَالْكَسْرَةُ، وَالْيَاءُ، وَحَذْفُ النُّونِ.
“Untuk nashab ada lima tanda: Fathah, Alif, Kasrah, Ya’, dan Membuang Nun.”
Dari kelima tanda ini, Fathah (الْفَتْحَةُ) adalah tanda asli atau tanda utama bagi nashab. Tanda-tanda lainnya (Alif, Kasrah, Ya’, dan Membuang Nun) adalah tanda pengganti yang muncul pada jenis-jenis kata tertentu.
فَأَمَّا الْفَتْحَةُ: فَتَكُونُ عَلَامةً لِلنَّصْبِ فِي ثَلَاثَةِ مَوَاضِعَ: فِي الْاِسْمِ الْمُفْرَدِ، وَجَمْعِ التَّكْسِيرِ، وَالْفِعْلِ الْمُضَارِعِ إِذَا دَخَلَ عَلَيْهِ نَاصِبٌ وَلَمْ يَتَّصِلْ بِآَخِرِهِ شَيْءٌ.
“Adapun Fathah, maka ia menjadi tanda nashab pada tiga tempat: pada Isim Mufrad, Jama’ Taksir, dan Fi’il Mudhari’ Shahih Akhir yang kemasukan nashib dan tidak bersambung dengan apapun di akhirnya.”
Pada Serial Nahwu Al-Ajurumiyyah kali ini, kita akan fokus secara mendalam pada Fathah sebagai tanda nashab dan tiga tempat di mana fathah menjadi tanda nashab. Secara khusus, kita akan membahas Isim Mufrad sebagai tempat pertama.
Tanda Nashab Fathah
Imam Ibnu Ajurrum menjelaskan bahwa fathah menjadi tanda nashab pada tiga tempat:
- Isim Mufrad (اَلِاسْمُ اَلْمُفْرَدُ).
- Jama’ Taksir (جَمْعُ التَّكْسِيرِ).
- Fi’il Mudhari’ Shahih Akhir (الْفِعْلِ الْمُضَارِعِ الصَّحِيحِ الْآخِرِ) yang kemasukan nashib dan tidak bersambung dengan apapun di akhirnya.
Fathah sebagai Tanda Nashab pada Isim Mufrad (اَلِاسْمُ اَلْمُفْرَدُ)
Isim Mufrad (اِسْمٌ مُفْرَدٌ) adalah kata benda tunggal, yaitu isim yang menunjukkan makna satu dan tidak berbentuk ganda (mutsanna) maupun jamak (jama’). Ia juga bukan bagian dari Al-Asma’ Al-Khamsah. Contohnya seperti: قَلَمٌ (pena), بَيْتٌ (rumah), طَالِبٌ (siswa).
Ketika isim mufrad berada dalam keadaan nashab (misalnya sebagai maf’ul bih, zharaf zaman/makan, hal, tamyiz, atau munada), maka tanda nashab-nya adalah fathah. Fathah ini bisa tampak (lafzhi) di akhirnya, atau kadang fathah muqaddarah (taqdiri) jika ada penghalang seperti huruf illat alif (pada isim maqshur) atau ya’ mutakallim.
Contoh-contoh:
- قَرَأْتُ الْكِتَابَ. (Aku telah membaca kitab itu.)
- Penjelasan I’rab: Kata الْكِتَابَ adalah isim mufrad, berkedudukan sebagai maf’ul bih (objek) dari fi’il قَرَأْتُ. Oleh karena itu, ia manshub dengan tanda fathah yang tampak di akhirnya.
- رَأَيْتُ مُحَمَّدًا. (Aku melihat Muhammad.)
- Penjelasan I’rab: Kata مُحَمَّدًا adalah isim mufrad, berkedudukan sebagai maf’ul bih. Ia manshub dengan tanda fathah tanwin yang tampak di akhirnya.
- شَرِبْتُ الْمَاءَ صَبَاحًا. (Aku minum air di pagi hari.)
- Penjelasan I’rab: Kata الْمَاءَ adalah isim mufrad, berkedudukan sebagai maf’ul bih. Ia manshub dengan tanda fathah yang tampak. Kata صَبَاحًا adalah isim mufrad, berkedudukan sebagai zharaf zaman (keterangan waktu). Ia manshub dengan tanda fathah tanwin.
- اِشْتَرَيْتُ قَلَمًا جَدِيدًا. (Aku membeli pena yang baru.)
- Penjelasan I’rab: Kata قَلَمًا adalah isim mufrad, berkedudukan sebagai maf’ul bih. Ia manshub dengan tanda fathah tanwin. Kata جَدِيدًا juga isim mufrad, berkedudukan sebagai na’at (sifat) dari قَلَمًا, sehingga ia juga manshub dengan fathah tanwin.
- سَافَرْتُ يَوْمَ الْجُمْعَةِ. (Aku bepergian pada hari Jumat.)
- Penjelasan I’rab: Kata يَوْمَ adalah isim mufrad, berkedudukan sebagai zharaf zaman. Ia manshub dengan tanda fathah yang tampak.
Contoh dari Al-Qur’an:
يٰيَحْيٰى خُذِ الْكِتٰبَ بِقُوَّةٍ ۗوَاٰتَيْنٰهُ الْحُكْمَ صَبِيًّاۙ
(Allah berfirman,) “Wahai Yahya, ambillah (pelajarilah) Kitab (Taurat) itu dengan sungguh-sungguh.” Kami menganugerahkan hikmah kepadanya (Yahya) selagi dia masih kanak-kanak. (QS. Maryam: 12)
-
Penjelasan I’rab: Kata الْكِتَابَ adalah isim mufrad, berkedudukan sebagai maf’ul bih dari fi’il خُذِ. Ia manshub dengan tanda fathah yang tampak di akhirnya.
-
Kata الْحُكْمَ juga isim mufrad, berkedudukan sebagai maf’ul bih kedua dari fi’il آتَيْنَاهُ. Ia manshub dengan tanda fathah yang tampak.
-
Kata صَبِيًّا adalah isim mufrad, berkedudukan sebagai hal (keterangan keadaan). Ia manshub dengan tanda fathah tanwin yang tampak.
وَقُلْنَا يٰٓاٰدَمُ اسْكُنْ اَنْتَ وَزَوْجُكَ الْجَنَّةَ وَكُلَا مِنْهَا رَغَدًا حَيْثُ شِئْتُمَاۖ وَلَا تَقْرَبَا هٰذِهِ الشَّجَرَةَ فَتَكُوْنَا مِنَ الظّٰلِمِيْنَ
Kami berfirman, “Wahai Adam, tinggallah engkau dan istrimu di dalam surga, makanlah dengan nikmat (berbagai makanan) yang ada di sana sesukamu, dan janganlah kamu dekati pohon ini, sehingga kamu termasuk orang-orang zalim!” (QS. Al-Baqarah: 35)
-
Penjelasan I’rab: Kata الْجَنَّةَ adalah isim mufrad, berkedudukan sebagai maf’ul bih dari fi’il اسْكُنْ. Ia manshub dengan tanda fathah yang tampak di akhirnya.
-
Kata الشَّجَرَةَ juga isim mufrad, berkedudukan sebagai maf’ul bih dari fi’il تَقْرَبَا. Ia manshub dengan tanda fathah yang tampak di akhirnya.
يٰدَاوٗدُ اِنَّا جَعَلْنٰكَ خَلِيْفَةً فِى الْاَرْضِ فَاحْكُمْ بَيْنَ النَّاسِ بِالْحَقِّ وَلَا تَتَّبِعِ الْهَوٰى فَيُضِلَّكَ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۗاِنَّ الَّذِيْنَ يَضِلُّوْنَ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ لَهُمْ عَذَابٌ شَدِيْدٌ ۢبِمَا نَسُوْا يَوْمَ الْحِسَابِ
(Allah berfirman,) “Wahai Daud, sesungguhnya Kami menjadikanmu khalifah (penguasa) di bumi. Maka, berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan hak dan janganlah mengikuti hawa nafsu karena akan menyesatkan engkau dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat dari jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari Perhitungan.” (QS. Shad: 26)
-
Penjelasan I’rab: Kata خَلِيفَةً adalah isim mufrad, berkedudukan sebagai maf’ul bih kedua dari fi’il جَعَلْنَاكَ. Ia manshub dengan tanda fathah tanwin yang tampak di akhirnya.
-
Kata الْهَوَىٰ adalah isim mufrad (lebih spesifik: isim maqshur), berkedudukan sebagai maf’ul bih dari fi’il تَتَّبِعِ. Ia manshub dengan tanda fathah muqaddarah (diperkirakan) karena ta’adzdzur (ketidakmungkinan munculnya harakat pada alif). Ini adalah contoh fathah taqdiri pada isim mufrad.
Ringkasan
-
Fathah adalah tanda asli untuk keadaan nashab.
-
Isim Mufrad adalah kata benda tunggal.
-
Fathah menjadi tanda nashab pada Isim Mufrad ketika ia berada dalam keadaan nashab.
-
Tanda fathah pada isim mufrad bisa tampak (lafzhi) atau diperkirakan (taqdiri) jika ada penghalang (seperti huruf illat alif pada isim maqshur).
-
Ingat kaidah emas: “Setiap maf’ul adalah manshub.”
Soal-soal
- Sebutkan lima tanda nashab yang disebutkan dalam matan Al-Ajurrumiyyah.
- Apa kaidah penting terkait maf’ul dalam konteks nashab?
- Pada jenis kata apa saja Fathah menjadi tanda nashab? (Sebutkan secara ringkas).
- Jelaskan secara singkat apa itu Isim Mufrad.
- Berikan 3 contoh Isim Mufrad yang manshub dengan fathah, beserta terjemahan dan penjelasan i’rabnya.
- Identifikasi dan jelaskan i’rab kata الْجَنَّةَ dalam ayat وَقُلْنَا يٰٓاٰدَمُ اسْكُنْ اَنْتَ وَزَوْجُكَ الْجَنَّةَ. (QS. Al-Baqarah: 35).
- Bagaimana i’rab kata الْهَوَىٰ dalam ayat وَلَا تَتَّبِعِ الْهَوٰى. (QS. Shad: 26) jika ia manshub dengan fathah?
Jawaban
- Sebutkan lima tanda nashab yang disebutkan dalam matan Al-Ajurrumiyyah.
- Jawaban: Fathah (الْفَتْحَةُ), Alif (الْأَلِفُ), Kasrah (الْكَسْرَةُ), Ya’ (الْيَاءُ), dan Membuang Nun (حَذْفُ النُّونِ).
- Apa kaidah penting terkait maf’ul dalam konteks nashab?
- Jawaban: Kaidahnya adalah “Setiap maf’ul adalah manshub (كُلُّ مَفْعُولٍ مَنْصُوبٌ).”
- Pada jenis kata apa saja Fathah menjadi tanda nashab? (Sebutkan secara ringkas).
- Jawaban: Fathah menjadi tanda nashab pada Isim Mufrad, Jama’ Taksir, dan Fi’il Mudhari’ Shahih Akhir yang kemasukan nashib dan tidak bersambung dengan apapun di akhirnya.
- Jelaskan secara singkat apa itu Isim Mufrad.
- Jawaban: Isim Mufrad adalah kata benda tunggal, yang menunjukkan makna satu, tidak berbentuk ganda (mutsanna) maupun jamak (jama’), dan bukan dari Al-Asma’ Al-Khamsah.
- Berikan 3 contoh Isim Mufrad yang manshub dengan fathah, beserta terjemahan dan penjelasan i’rabnya.
- Jawaban:
- شَرِبْتُ الْمَاءَ. (Aku minum air itu.)
- Penjelasan I’rab: الْكِتَابَ adalah isim mufrad, berkedudukan sebagai maf’ul bih. Ia manshub dengan tanda fathah yang tampak.
- أَكَلْتُ تُفَّاحَةً. (Aku makan sebuah apel.)
- Penjelasan I’rab: تُفَّاحَةً adalah isim mufrad, berkedudukan sebagai maf’ul bih. Ia manshub dengan tanda fathah tanwin yang tampak.
- ذَهَبْتُ يَوْمَ الْأَحَدِ. (Aku pergi pada hari Ahad.)
- Penjelasan I’rab: يَوْمَ adalah isim mufrad, berkedudukan sebagai zharaf zaman. Ia manshub dengan tanda fathah yang tampak. (Contoh lain juga diterima)
- شَرِبْتُ الْمَاءَ. (Aku minum air itu.)
- Jawaban:
- Identifikasi dan jelaskan i’rab kata الْجَنَّةَ dalam ayat وَقُلْنَا يٰٓاٰدَمُ اسْكُنْ اَنْتَ وَزَوْجُكَ الْجَنَّةَ. (QS. Al-Baqarah: 35).
- Jawaban: Kata الْجَنَّةَ adalah isim mufrad, berkedudukan sebagai maf’ul bih dari fi’il اسْكُنْ. Ia manshub dengan tanda fathah yang tampak di akhirnya.
- Bagaimana i’rab kata الْهَوَىٰ dalam ayat وَلَا تَتَّبِعِ الْهَوٰى. (QS. Shad: 26) jika ia manshub dengan fathah?
- Jawaban: Kata الْهَوَىٰ adalah isim mufrad (lebih spesifik: isim maqshur), berkedudukan sebagai maf’ul bih. Ia manshub dengan tanda fathah muqaddarah (diperkirakan) karena ta’adzdzur (ketidakmungkinan munculnya harakat pada alif).
Penutup
Alhamdulillah, pada Serial Nahwu Al-Ajurumiyyah ini kita telah membahas secara mendalam tentang Fathah sebagai tanda nashab khusus pada Isim Mufrad. Kita telah memahami definisinya, kapan ia menjadi tanda nashab, serta melihat contoh-contohnya dari bahasa Arab umum dan Al-Qur’an, lengkap dengan analisis i’rabnya.
Insya Allah, pada Serial Nahwu Al-Ajurumiyyah berikutnya kita akan melanjutkan pembahasan tanda nashab fathah pada tempat kedua, yaitu Jama’ Taksir. Tetaplah bersemangat dalam menuntut ilmu nahwu, dan semoga Allah SWT senantiasa memberikan kemudahan dan pemahaman kepada kita semua.