Pada Serial Nahwu Al-Ajurumiyyah sebelumnya, kita telah memulai pembahasan tentang tanda-tanda Nashab (النَّصْبُ) dan fokus pada Fathah (الْفَتْحَةُ) sebagai tanda asli nashab yang muncul pada Isim Mufrad. Kini, kita akan melanjutkan pembahasan tanda nashab fathah pada tempat kedua, yaitu Jama’ Taksir (جَمْعُ التَّكْسِيرِ).
Mari kita ingat kembali penjelasan Imam Ibnu Ajurrum رحمه الله mengenai tanda-tanda nashab dan tempat-tempat fathah menjadi tanda nashab:
وَلِلنَّصْبِ خَمْسُ عَلَامَاتٍ: الْفَتْحَةُ، وَالْأَلِفُ، وَالْكَسْرَةُ، وَالْيَاءُ، وَحَذْفُ النُّونِ.
“Untuk nashab ada lima tanda: Fathah, Alif, Kasrah, Ya’, dan Membuang Nun.”
فَأَمَّا الْفَتْحَةُ: فَتَكُونُ عَلَامةً لِلنَّصْبِ فِي ثَلَاثَةِ مَوَاضِعَ: فِي الْاِسْمِ الْمُفْرَدِ، وَجَمْعِ التَّكْسِيرِ، وَالْفِعْلِ الْمُضَارِعِ إِذَا دَخَلَ عَلَيْهِ نَاصِبٌ وَلَمْ يَتَّصِلْ بِآَخِرِهِ شَيْءٌ.
“Adapun Fathah, maka ia menjadi tanda nashab pada tiga tempat: pada Isim Mufrad, Jama’ Taksir, dan Fi’il Mudhari’ Shahih Akhir yang kemasukan nashib dan tidak bersambung dengan apapun di akhirnya.”
Pada Serial Nahwu Al-Ajurumiyyah kali ini, kita akan fokus secara mendalam pada Fathah sebagai tanda nashab khusus pada Jama’ Taksir.
Fathah sebagai Tanda Nashab pada Jama’ Taksir
Jama’ Taksir (جَمْعُ التَّكْسِيرِ) adalah isim jamak yang menunjukkan makna banyak (lebih dari dua), baik untuk mudzakkar maupun muannats, namun bentuk mufradnya berubah/pecah (tidak selamat) dari bentuk aslinya ketika dijamakkan. Kata “تكسير” sendiri berarti “memecah” atau “merusak”, yang menggambarkan perubahan struktur kata tunggalnya. Karena perubahannya tidak teratur, kita perlu menghafal bentuk jama’ taksir dari setiap isim mufrad.
Ketika jama’ taksir berada dalam keadaan nashab (misalnya sebagai objek/maf’ul bih, keterangan waktu/tempat/tujuan/bersama, atau kedudukan manshub lainnya), maka tanda nashab-nya adalah fathah yang tampak (lafzhi). Kadang-kadang, fathah ini bisa muqaddarah (taqdiri) jika jama’ taksir tersebut adalah isim maqshur (berakhiran alif) atau bersambung dengan ya’ mutakallim.
Contoh-contoh:
- قَرَأْتُ الْكُتُبَ. (Aku membaca buku-buku itu.)
- Penjelasan I’rab: Kata الْكُتُبَ adalah jama’ taksir dari كِتَابٌ, berkedudukan sebagai maf’ul bih. Oleh karena itu, ia manshub dengan tanda fathah yang tampak di akhirnya.
- رَأَيْتُ الرِّجَالَ. (Aku melihat para laki-laki itu.)
- Penjelasan I’rab: Kata الرِّجَالَ adalah jama’ taksir dari رَجُلٌ, berkedudukan sebagai maf’ul bih. Ia manshub dengan tanda fathah yang tampak.
- بَنَيْتُ بُيُوتًا كَثِيرَةً. (Aku membangun banyak rumah.)
- Penjelasan I’rab: Kata بُيُوتًا adalah jama’ taksir dari بَيْتٌ, berkedudukan sebagai maf’ul bih. Ia manshub dengan tanda fathah tanwin yang tampak.
- أَلْقَيْتُ الْأَقْلَامَ عَلَى الْمَكْتَبِ. (Aku meletakkan pena-pena itu di atas meja.)
- Penjelasan I’rab: Kata الْأَقْلَامَ adalah jama’ taksir dari قَلَمٌ, berkedudukan sebagai maf’ul bih. Ia manshub dengan tanda fathah yang tampak.
- زُرْتُ الْمَدَارِسَ الْقَدِيمَةَ. (Aku mengunjungi sekolah-sekolah lama itu.)
- Penjelasan I’rab: Kata الْمَدَارِسَ adalah jama’ taksir dari مَدْرَسَةٌ, berkedudukan sebagai maf’ul bih. Ia manshub dengan tanda fathah yang tampak.
Contoh dari Al-Qur’an:
اِتَّخَذُوْٓا اَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ وَالْمَسِيْحَ ابْنَ مَرْيَمَۚ وَمَآ اُمِرُوْٓا اِلَّا لِيَعْبُدُوْٓا اِلٰهًا وَّاحِدًاۚ لَآ اِلٰهَ اِلَّا هُوَۗ سُبْحٰنَهٗ عَمَّا يُشْرِكُوْنَ
Mereka menjadikan para rabi (Yahudi) dan para rahib (Nasrani) sebagai tuhan-tuhan selain Allah serta (Nasrani mempertuhankan) Al-Masih putra Maryam. Padahal, mereka tidak diperintah, kecuali untuk menyembah Tuhan Yang Maha Esa; tidak ada tuhan selain Dia. Maha Suci Dia dari apa yang mereka persekutukan. (QS. At-Taubah: 31)
-
Penjelasan I’rab: Kata أَحْبَارَهُمْ adalah jama’ taksir dari حِبْرٌ (orang alim), berkedudukan sebagai maf’ul bih pertama dari fi’il اِتَّخَذُوا. Ia manshub dengan tanda fathah yang tampak di akhirnya.
-
Kata وَرُهْبَانَهُمْ juga jama’ taksir dari رَاهِبٌ (rahib), berkedudukan sebagai ma’thuf (yang dihubungkan) kepada أَحْبَارَهُمْ. Oleh karena itu, ia juga manshub dengan tanda fathah yang tampak di akhirnya.
-
Kata أَرْبَابًا adalah jama’ taksir dari رَبٌّ (tuhan/pemilik), berkedudukan sebagai maf’ul bih kedua dari fi’il اِتَّخَذُوا. Ia manshub dengan tanda fathah tanwin yang tampak di akhirnya.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اذْكُرُوْا نِعْمَةَ اللّٰهِ عَلَيْكُمْ اِذْ جَاۤءَتْكُمْ جُنُوْدٌ فَاَرْسَلْنَا عَلَيْهِمْ رِيْحًا وَّجُنُوْدًا لَّمْ تَرَوْهَا ۗوَكَانَ اللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرًاۚ
Wahai orang-orang yang beriman, ingatlah nikmat Allah (yang telah dikaruniakan) kepadamu ketika bala tentara datang kepadamu, lalu Kami kirimkan kepada mereka angin topan dan bala tentara (malaikat) yang tidak dapat terlihat olehmu. Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. (QS. Al-Ahzab: 9)
-
Penjelasan I’rab: Kata جُنُودًا adalah jama’ taksir dari جُنْدٌ, berkedudukan sebagai maf’ul bih dari fi’il أَرْسَلْنَا. Ia manshub dengan tanda fathah tanwin yang tampak di akhirnya.
وَّاَنَّ الْمَسٰجِدَ لِلّٰهِ فَلَا تَدْعُوْا مَعَ اللّٰهِ اَحَدًاۖ
Sesungguhnya masjid-masjid itu milik Allah. Maka, janganlah menyembah apa pun bersamaan dengan (menyembah) Allah. (QS. Al-Jinn: 18)
-
Penjelasan I’rab: Kata الْمَسَاجِدَ adalah jama’ taksir dari مَسْجِدٌ, berkedudukan sebagai isim أَنَّ. Ia manshub dengan tanda fathah yang tampak di akhirnya. Perhatikan bahwa الْمَسَاجِدَ adalah isim ghairu munsharif (tidak bertanwin) tetapi tetap menerima fathah untuk nashab dan juga untuk khafadh.
يَوْمَ تَرَوْنَهَا تَذْهَلُ كُلُّ مُرْضِعَةٍ عَمَّآ اَرْضَعَتْ وَتَضَعُ كُلُّ ذَاتِ حَمْلٍ حَمْلَهَا وَتَرَى النَّاسَ سُكٰرٰى وَمَا هُمْ بِسُكٰرٰى وَلٰكِنَّ عَذَابَ اللّٰهِ شَدِيْدٌ
Pada hari kamu melihatnya (guncangan itu), semua perempuan yang menyusui melupakan anak yang disusuinya, setiap perempuan yang hamil akan keguguran kandungannya dan kamu melihat manusia mabuk, padahal sebenarnya mereka tidak mabuk. Akan tetapi, azab Allah itu sangat keras. (QS. Al-Hajj: 2)
-
Penjelasan I’rab: Kata النَّاسَ adalah jama’ taksir dari إِنْسَانٌ, berkedudukan sebagai maf’ul bih dari fi’il تَرَى. Ia manshub dengan tanda fathah yang tampak di akhirnya.
-
Kata سُكَارَىٰ adalah jama’ taksir dari kata سَكْرَانُ (orang yang mabuk). Juga termasuk isim maqshur (karena berakhiran alif). Berkedudukan sebagai hal (حَالٌ), yaitu keterangan keadaan yang menjelaskan kondisi maf’ul bih (النَّاسَ – manusia). Kata سُكَارَىٰ manshub dengan tanda fathah muqaddarah (diperkirakan) karena ta’adzdzur berakhiran alif (ى), dan alif tidak dapat menerima harakat.
وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ
Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu, baik laki-laki maupun perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (QS. An-Nur: 32)
-
Penjelasan I’rab: Kata الْأَيَامَىٰ adalah jama’ taksir dari أَيِّمٌ (orang yang tidak memiliki pasangan), berkedudukan sebagai maf’ul bih dari fi’il أَنْكِحُوا. Ia manshub dengan tanda fathah muqaddarah (diperkirakan) karena ta’adzdzur (berakhiran alif). Ini adalah contoh fathah taqdiri pada jama’ taksir.
وَتَرَى الْجِبَالَ تَحْسَبُهَا جَامِدَةً وَّهِيَ تَمُرُّ مَرَّ السَّحَابِۗ صُنْعَ اللّٰهِ الَّذِيْٓ اَتْقَنَ كُلَّ شَيْءٍۗ اِنَّهٗ خَبِيْرٌۢ بِمَا تَفْعَلُوْنَ
Engkau akan melihat gunung-gunung yang engkau kira tetap di tempatnya, padahal ia berjalan seperti jalannya awan. (Demikianlah) penciptaan Allah menjadikan segala sesuatu dengan sempurna. Sesungguhnya Dia Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan. (QS. An-Naml: 88)
-
Penjelasan I’rab: Kata الْجِبَالَ adalah jama’ taksir dari جَبَلٌ, berkedudukan sebagai maf’ul bih dari fi’il تَرَى. Ia manshub dengan tanda fathah yang tampak di akhirnya.
Ringkasan
-
Fathah adalah tanda asli untuk keadaan nashab.
-
Jama’ Taksir adalah isim jamak yang bentuk mufradnya berubah/pecah.
-
Fathah menjadi tanda nashab pada Jama’ Taksir ketika ia berada dalam keadaan nashab.
-
Tanda fathah pada jama’ taksir bisa tampak (lafzhi) atau diperkirakan (taqdiri) jika ada penghalang (misalnya berakhiran alif pada jama’ taksir seperti الْأَيَامَىٰ).
Soal-soal
- Sebutkan tiga tempat di mana fathah menjadi tanda nashab.
- Jelaskan secara ringkas apa itu Jama’ Taksir.
- Berikan 3 contoh jama’ taksir yang manshub dengan fathah, beserta terjemahan dan penjelasan i’rabnya.
- Identifikasi dan jelaskan i’rab kata الْمَسَاجِدَ dalam ayat وَّاَنَّ الْمَسٰجِدَ لِلّٰهِ. (QS. Al-Jinn: 18).
- Bagaimana i’rab kata الْأَيَامَىٰ dalam ayat وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ. (QS. An-Nur: 32) jika ia manshub dengan fathah?
- Identifikasi dan jelaskan i’rab kata أَحْبَارَهُمْ dan رُهْبَانَهُمْ dalam ayat اِتَّخَذُوْٓا اَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ اَرْبَابًا. (QS. At-Taubah: 31).
Jawaban
- Sebutkan tiga tempat di mana fathah menjadi tanda nashab.
- Jawaban: Isim Mufrad, Jama’ Taksir, dan Fi’il Mudhari’ Shahih Akhir yang kemasukan nashib dan tidak bersambung dengan apapun di akhirnya.
- Jelaskan secara ringkas apa itu Jama’ Taksir.
- Jawaban: Jama’ Taksir adalah isim jamak yang menunjukkan makna banyak (lebih dari dua), namun bentuk mufradnya berubah/pecah dari bentuk aslinya ketika dijamakkan.
- Berikan 3 contoh jama’ taksir yang manshub dengan fathah, beserta terjemahan dan penjelasan i’rabnya.
- Jawaban:
- قَرَأْتُ الْكُتُبَ. (Aku membaca buku-buku itu.)
- Penjelasan I’rab: الْكُتُبَ adalah jama’ taksir, berkedudukan sebagai maf’ul bih. Ia manshub dengan tanda fathah yang tampak.
- رَأَيْتُ الرِّجَالَ. (Aku melihat para laki-laki itu.)
- Penjelasan I’rab: الرِّجَالَ adalah jama’ taksir, berkedudukan sebagai maf’ul bih. Ia manshub dengan tanda fathah yang tampak.
- زُرْتُ الْمَدَارِسَ. (Aku mengunjungi sekolah-sekolah itu.)
- Penjelasan I’rab: الْمَدَارِسَ adalah jama’ taksir, berkedudukan sebagai maf’ul bih. Ia manshub dengan tanda fathah yang tampak. (Contoh lain juga diterima)
- قَرَأْتُ الْكُتُبَ. (Aku membaca buku-buku itu.)
- Jawaban:
- Identifikasi dan jelaskan i’rab kata الْمَسَاجِدَ dalam ayat وَّاَنَّ الْمَسٰجِدَ لِلّٰهِ. (QS. Al-Jinn: 18).
- Jawaban: Kata الْمَسَاجِدَ adalah jama’ taksir (lebih spesifik: isim ghairu munsharif), berkedudukan sebagai isim أَنَّ. Ia manshub dengan tanda fathah yang tampak di akhirnya.
- Bagaimana i’rab kata الْأَيَامَىٰ dalam ayat وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ. (QS. An-Nur: 32) jika ia manshub dengan fathah?
- Jawaban: Kata الْأَيَامَىٰ adalah jama’ taksir (lebih spesifik: isim maqshur), berkedudukan sebagai maf’ul bih. Ia manshub dengan tanda fathah muqaddarah (diperkirakan) karena ta’adzdzur (ketidakmungkinan munculnya harakat pada alif).
- Identifikasi dan jelaskan i’rab kata أَحْبَارَهُمْ dan رُهْبَانَهُمْ dalam ayat اِتَّخَذُوْٓا اَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ اَرْبَابًا. (QS. At-Taubah: 31).
- Jawaban: Kata أَحْبَارَهُمْ adalah jama’ taksir dari حِبْرٌ, berkedudukan sebagai maf’ul bih pertama dari fi’il اِتَّخَذُوا. Ia manshub dengan tanda fathah yang tampak di akhirnya. Kata رُهْبَانَهُمْ juga jama’ taksir dari رَاهِبٌ, berkedudukan sebagai ma’thuf (yang dihubungkan) kepada أَحْبَارَهُمْ. Oleh karena itu, ia juga manshub dengan tanda fathah yang tampak di akhirnya.
Penutup
Alhamdulillah, pada Serial Nahwu Al-Ajurumiyyah ini kita telah membahas secara mendalam tentang Fathah sebagai tanda nashab khusus pada Jama’ Taksir. Kita telah memahami definisinya, kapan ia menjadi tanda nashab, serta melihat contoh-contohnya dari bahasa Arab umum dan Al-Qur’an, lengkap dengan analisis i’rabnya.
Insya Allah, pada Serial Nahwu Al-Ajurumiyyah berikutnya kita akan melanjutkan pembahasan tanda nashab fathah pada tempat ketiga, yaitu Fi’il Mudhari’ Shahih Akhir. Tetaplah bersemangat dalam menuntut ilmu nahwu, dan semoga Allah SWT senantiasa memberikan kemudahan dan pemahaman kepada kita semua.