Pada Serial Nahwu Al-Ajurumiyyah sebelumnya, kita telah membahas Fathah (الْفَتْحَةُ) sebagai tanda asli nashab yang muncul pada Isim Mufrad dan Jama’ Taksir. Kini, kita akan melanjutkan pembahasan tanda nashab fathah pada tempat ketiga dan terakhir, yaitu Fi’il Mudhari’ (الْفِعْلُ الْمُضَارِعُ).
Mari kita ingat kembali penjelasan Imam Ibnu Ajurrum رحمه الله mengenai tanda-tanda nashab dan tempat-tempat fathah menjadi tanda nashab:
وَلِلنَّصْبِ خَمْسُ عَلَامَاتٍ: الْفَتْحَةُ، وَالْأَلِفُ، وَالْكَسْرَةُ، وَالْيَاءُ، وَحَذْفُ النُّونِ.
“Untuk nashab ada lima tanda: Fathah, Alif, Kasrah, Ya’, dan Membuang Nun.”
فَأَمَّا الْفَتْحَةُ: فَتَكُونُ عَلَامَةً لِلنَّصْبِ فِي ثَلَاثَةِ مَوَاضِعَ: فِي الْاِسْمِ الْمُفْرَدِ، وَجَمْعِ التَّكْسِيرِ، وَالْفِعْلِ الْمُضَارِعِ إِذَا دَخَلَ عَلَيْهِ نَاصِبٌ وَلَمْ يَتَّصِلْ بِآَخِرِهِ شَيْءٌ.
“Adapun Fathah, maka ia menjadi tanda nashab pada tiga tempat: pada Isim Mufrad, Jama’ Taksir, dan Fi’il Mudhari’ Shahih Akhir yang kemasukan nashib dan tidak bersambung dengan apapun di akhirnya.”
Pada Serial Nahwu Al-Ajurumiyyah kali ini, kita akan fokus secara mendalam pada Fathah sebagai tanda nashab khusus pada Fi’il Mudhari’.
Fathah sebagai Tanda Nashab pada Fi’il Mudhari’
Fi’il Mudhari’ (الْفِعْلُ الْمُضَارِعُ) adalah kata kerja yang menunjukkan terjadinya suatu perbuatan atau keadaan yang sedang berlangsung (masa sekarang) atau akan terjadi (masa depan). Fi’il mudhari’ selalu diawali dengan salah satu dari empat huruf mudhara’ah (أَ، نَ، يَ، تَ).
Dua Syarat:
Agar fi’il mudhari’ di-nashab dengan tanda fathah, ada dua syarat utama yang harus terpenuhi, sebagaimana diisyaratkan dalam matan “إِذَا دَخَلَ عَلَيْهِ نَاصِبٌ وَلَمْ يَتَّصِلْ بِآَخِرِهِ شَيْءٌ“:
- Dimasuki (Didahului) Huruf Nashab (إذا دخل عليه ناصب): Fi’il mudhari’ harus didahului oleh salah satu dari huruf-huruf nashab (nawashib al-mudhari’) yang berfungsi menashabkan fi’il mudhari’ setelahnya. Contoh huruf-huruf nashab adalah: أَنْ , لَنْ , كَيْ , إِذَنْ , لِـ , حَتَّىٰ, dan lain-lain.
- Contoh:
- أُرِيدُ أَنْ أَكْتُبَ. (Aku ingin menulis.)
- Penjelasan: أَكْتُبَ di-nashab-kan oleh أَنْ.
- Contoh:
- Tidak Bersambung dengan Sesuatu Apapun (ولم يتصل بآخره شيء): Fi’il mudhari’ tersebut harus dalam kondisi “kosong” dari sambungan dhamir atau nun tertentu di akhirnya yang akan mengubah i’rab atau sifatnya. Ini berarti fi’il mudhari’ tersebut:
- Bukan termasuk Al-Af’al Al-Khamsah: Yaitu tidak bersambung dengan alif tatsniyah (أَلِفُ التَّثْنِيَةِ), wawu al-jama’ah (وَاوُ الْجَمَاعَةِ), atau ya’ al-mukhatabah (يَاءُ الْمُخَاطَبَةِ). Jika bersambung, ia akan di-nashab dengan membuang nun, bukan dengan fathah.
- Contoh (tidak memenuhi syarat): لَنْ يَكْتُبَا (Nun dibuang, bukan fathah).
- Tidak bersambung dengan Nun An-Niswa (نُونُ النِّسْوَةِ): Nun untuk jamak perempuan. Jika bersambung, fi’il mudhari’ akan mabniy ‘alas-sukun (tetap sukun), bukan mu’rab.
- Contoh (tidak memenuhi syarat): الْبَنَاتُ لَنْ يَكْتُبْنَ. (Fi’il يَكْتُبْنَ mabniy).
- Tidak bersambung dengan Nun At-Taukid (نُونُ التَّوْكِيدِ): Nun penegas. Jika bersambung, fi’il mudhari’ akan mabniy ‘alal-fath (tetap fathah), bukan mu’rab.
- Contoh (tidak memenuhi syarat): لَأَكْتُبَنَّ. (Fi’il أَكْتُبَنَّ mabniy).
- Bukan termasuk Al-Af’al Al-Khamsah: Yaitu tidak bersambung dengan alif tatsniyah (أَلِفُ التَّثْنِيَةِ), wawu al-jama’ah (وَاوُ الْجَمَاعَةِ), atau ya’ al-mukhatabah (يَاءُ الْمُخَاطَبَةِ). Jika bersambung, ia akan di-nashab dengan membuang nun, bukan dengan fathah.
Singkatnya, fi’il mudhari’ yang di-nashab dengan fathah adalah fi’il mudhari’ yang:
-
- Huruf akhirnya bukan huruf illat (shahih akhir).
- Menunjukkan makna tunggal (dia laki-laki/perempuan, saya, kami, kamu laki-laki).
- Didahului oleh nashib.
Ketika fi’il mudhari’ yang memenuhi syarat di atas berada dalam keadaan nashab, maka tanda nashab-nya adalah fathah yang tampak (lafzhi). Namun, jika fi’il mudhari’ tersebut mu’tal akhir dengan alif (يَرْضَىٰ, يَنْسَىٰ), maka tanda fathahnya akan muqaddarah (taqdiri) karena ta’adzdzur. Jika mu’tal akhir dengan wawu (يَدْعُو) atau ya’ (يَرْمِي), maka fathahnya tetap bisa tampak (lafzhi) karena ringan untuk diucapkan.
Contoh-contoh:
- أُرِيدُ أَنْ أَشْرَبَ الْمَاءَ. (Aku ingin minum air.)
- Penjelasan I’rab: Kata أَشْرَبَ adalah fi’il mudhari’ shahih akhir (huruf akhirnya ب), didahului oleh nashib أَنْ, dan tidak bersambung dengan apapun di akhirnya. Ia manshub dengan tanda fathah yang tampak.
- لَنْ يَجْلِسَ أَحْمَدُ. (Ahmad tidak akan duduk.)
- Penjelasan I’rab: Kata يَجْلِسَ adalah fi’il mudhari’ shahih akhir (huruf akhirnya س), didahului oleh nashib لَنْ, dan tidak bersambung dengan apapun di akhirnya. Ia manshub dengan tanda fathah yang tampak.
- تَعَلَّمْتُ كَيْ أَنْجَحَ. (Aku belajar supaya aku berhasil.)
- Penjelasan I’rab: Kata أَنْجَحَ adalah fi’il mudhari’ shahih akhir (huruf akhirnya ح), didahului oleh nashib كَيْ, dan tidak bersambung dengan apapun di akhirnya. Ia manshub dengan tanda fathah yang tampak.
- إِذَنْ تَلْعَبَ الْبِنْتُ. (Kalau begitu, anak perempuan itu akan bermain.)
- Penjelasan I’rab: Kata تَلْعَبَ adalah fi’il mudhari’ shahih akhir (huruf akhirnya ب), didahului oleh nashib إِذَنْ, dan tidak bersambung dengan apapun di akhirnya. Ia manshub dengan tanda fathah yang tampak.
- لِيُفْلِحَ الْمُؤْمِنُونَ. (Agar orang-orang mukmin beruntung.)
- Penjelasan I’rab: Kata يُفْلِحَ adalah fi’il mudhari’ shahih akhir (huruf akhirnya ح), didahului oleh nashib لِـ (lam ta’lil), dan tidak bersambung dengan apapun di akhirnya. Ia manshub dengan tanda fathah yang tampak.
Contoh dari Al-Qur’an:
اُولٰۤىِٕكَ الَّذِيْنَ لَعَنَهُمُ اللّٰهُ ۗوَمَنْ يَّلْعَنِ اللّٰهُ فَلَنْ تَجِدَ لَهٗ نَصِيْرًا
Mereka itulah yang dilaknat Allah. Siapa pun yang dilaknat Allah niscaya engkau (Nabi Muhammad) tidak akan mendapat penolong baginya. (QS. An-Nisa’: 52)
-
Penjelasan I’rab: Kata تَجِدَ adalah fi’il mudhari’ shahih akhir (huruf akhirnya د), manshub karena didahului huruf nashab لَنْ, dan tidak bersambung dengan apapun di akhirnya. Ia manshub dengan tanda fathah yang tampak.
وَمَنْ يَّبْتَغِ غَيْرَ الْاِسْلَامِ دِيْنًا فَلَنْ يُّقْبَلَ مِنْهُۚ وَهُوَ فِى الْاٰخِرَةِ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ
Siapa yang mencari agama selain Islam, sekali-kali (agamanya) tidak akan diterima darinya dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi. (QS. Ali Imran: 85)
-
Penjelasan I’rab: Kata يُقْبَلَ adalah fi’il mudhari’ shahih akhir (huruf akhirnya ل), manshub karena didahului huruf nashab لَنْ, dan tidak bersambung dengan apapun di akhirnya. Ia manshub dengan tanda fathah yang tampak.
وَلَنْ تَرْضٰى عَنْكَ الْيَهُوْدُ وَلَا النَّصٰرٰى حَتّٰى تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ
Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan pernah rela kepadamu (Nabi Muhammad) sehingga engkau mengikuti agama mereka. (QS. Al-Baqarah: 120)
-
Penjelasan I’rab: Kata تَرْضَىٰ adalah fi’il mudhari’ mu’tal akhir dengan alif, manshub karena didahului huruf nashab لَنْ, dan tidak bersambung dengan apapun di akhirnya. Ia manshub dengan tanda fathah muqaddarah (diperkirakan) karena ta’adzdzur (ketidakmungkinan munculnya harakat pada alif). Ini adalah contoh fathah taqdiri.
-
Kata تَتَّبِعَ adalah fi’il mudhari’ shahih akhir (huruf akhirnya ع), manshub karena didahului huruf nashab حَتَّىٰ, dan tidak bersambung dengan apapun di akhirnya. Ia manshub dengan tanda fathah yang tampak.
كَيْ نُسَبِّحَكَ كَثِيْرًا
Agar kami banyak bertasbih kepada-Mu. (QS. Thaha: 33)
-
Penjelasan I’rab: Kata نُسَبِّحَ adalah fi’il mudhari’ shahih akhir (huruf akhirnya ح), manshub karena didahului huruf nashab كَيْ, dan tidak bersambung dengan apapun di akhirnya. Ia manshub dengan tanda fathah yang tampak.
وَقٰتِلُوْهُمْ حَتّٰى لَا تَكُوْنَ فِتْنَةٌ وَّيَكُوْنَ الدِّيْنُ لِلّٰهِ
Perangilah mereka itu sampai tidak ada lagi fitnah dan agama (ketaatan) hanya bagi Allah semata. (QS. Al-Baqarah: 193)
-
Penjelasan I’rab: Kata تَكُونَ adalah fi’il mudhari’ naqish (huruf akhirnya ن), manshub karena didahului huruf nashab حَتَّىٰ, dan tidak bersambung dengan apapun di akhirnya. Ia manshub dengan tanda fathah yang tampak.
Ringkasan
- Fathah adalah tanda asli untuk keadaan nashab.
- Fathah menjadi tanda nashab pada Fi’il Mudhari’ jika memenuhi dua syarat:
- Dimasuki Nashib (huruf penashab).
- Tidak bersambung dengan apapun di akhirnya (yaitu bukan Al-Af’al Al-Khamsah, tidak bersambung dengan nun an-niswa atau nun at-taukid).
- Tanda fathah pada fi’il mudhari’ bisa tampak (lafzhi) jika shahih akhir atau mu’tal akhir dengan wawu/ya’, atau diperkirakan (taqdiri) jika mu’tal akhir dengan alif.
Soal-soal
- Sebutkan lima tanda nashab yang disebutkan dalam matan Al-Ajurrumiyyah.
- Sebutkan tiga tempat di mana Fathah menjadi tanda nashab.
- Jelaskan secara singkat apa itu Fi’il Mudhari’.
- Sebutkan dan jelaskan dua syarat agar fi’il mudhari’ di-nashab dengan fathah.
- Berikan 3 contoh Fi’il Mudhari’ yang manshub dengan fathah (dari bahasa umum) beserta terjemahan dan penjelasan i’rabnya.
- Identifikasi dan jelaskan i’rab kata تَتَّبِعَ dalam ayat حَتَّىٰ تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ. (QS. Al-Baqarah: 120).
- Bagaimana i’rab kata تَرْضَىٰ dalam ayat وَلَنْ تَرْضَىٰ عَنْكَ الْيَهُودُ. (QS. Al-Baqarah: 120)? Apakah fathahnya tampak atau diperkirakan?
Jawaban
- Sebutkan lima tanda nashab yang disebutkan dalam matan Al-Ajurrumiyyah.
- Jawaban: Fathah (الْفَتْحَةُ), Alif (الْأَلِفُ), Kasrah (الْكَسْرَةُ), Ya’ (الْيَاءُ), dan Membuang Nun (حَذْفُ النُّونِ).
- Sebutkan tiga tempat di mana Fathah menjadi tanda nashab.
- Jawaban: Isim Mufrad, Jama’ Taksir, dan Fi’il Mudhari’ Shahih Akhir yang kemasukan nashib dan tidak bersambung dengan apapun di akhirnya.
- Jelaskan secara singkat apa itu Fi’il Mudhari’.
- Jawaban: Fi’il Mudhari’ adalah kata kerja yang menunjukkan terjadinya suatu perbuatan atau keadaan yang sedang berlangsung (masa sekarang) atau akan terjadi (masa depan), dan selalu diawali dengan salah satu dari huruf mudhara’ah (أَ، نَ، يَ، تَ).
- Sebutkan dan jelaskan dua syarat agar fi’il mudhari’ di-nashab dengan fathah.
- Jawaban:
- Dimasuki Huruf Nashab: Harus didahului oleh salah satu nashib yang menashabkan fi’il mudhari’.
- Tidak Bersambung dengan Sesuatu Apapun: Tidak bersambung dengan alif tatsniyah, wawu jama’ah, ya’ mukhatabah (yang akan membuatnya menjadi Al-Af’al Al-Khamsah), nun an-niswa, atau nun at-taukid.
- Jawaban:
- Berikan 3 contoh Fi’il Mudhari’ yang manshub dengan fathah (dari bahasa umum) beserta terjemahan dan penjelasan i’rabnya.
- Jawaban:
- أُرِيدُ أَنْ أَشْرَبَ. (Aku ingin minum.)
- Penjelasan I’rab: أَشْرَبَ adalah fi’il mudhari’ shahih akhir, manshub dengan fathah karena didahului أَنْ.
- لَنْ أَلْعَبَ. (Aku tidak akan bermain.)
- Penjelasan I’rab: أَلْعَبَ adalah fi’il mudhari’ shahih akhir, manshub dengan fathah karena didahului لَنْ.
- جِئْتُ كَيْ أَتَعَلَّمَ. (Aku datang supaya aku belajar.)
- Penjelasan I’rab: أَتَعَلَّمَ adalah fi’il mudhari’ shahih akhir, manshub dengan fathah karena didahului كَيْ. (Contoh lain juga diterima)
- أُرِيدُ أَنْ أَشْرَبَ. (Aku ingin minum.)
- Jawaban:
- Identifikasi dan jelaskan i’rab kata تَتَّبِعَ dalam ayat حَتَّىٰ تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ. (QS. Al-Baqarah: 120).
- Jawaban: Kata تَتَّبِعَ adalah fi’il mudhari’ shahih akhir (huruf akhirnya ع), manshub karena didahului huruf nashab حَتَّىٰ, dan tidak bersambung dengan apapun di akhirnya. Ia manshub dengan tanda fathah yang tampak.
- Bagaimana i’rab kata تَرْضَىٰ dalam ayat وَلَنْ تَرْضَىٰ عَنْكَ الْيَهُودُ. (QS. Al-Baqarah: 120)? Apakah fathahnya tampak atau diperkirakan?
- Jawaban: Kata تَرْضَىٰ adalah fi’il mudhari’ mu’tal akhir dengan alif, manshub karena didahului huruf nashab لَنْ. Fathahnya diperkirakan (muqaddarah) karena ta’adzdzur (ketidakmungkinan munculnya harakat pada alif).
Penutup
Alhamdulillah, pada Serial Nahwu Al-Ajurumiyyah ini kita telah membahas secara mendalam tentang Fathah sebagai tanda nashab khusus pada Fi’il Mudhari’. Kita telah memahami definisinya, dua syarat utamanya, serta melihat contoh-contohnya dari bahasa Arab umum dan Al-Qur’an, lengkap dengan analisis i’rabnya.
Dengan berakhirnya pembahasan Fathah sebagai tanda nashab ini, kita telah menyelesaikan pembahasan tentang tanda asli nashab. Insya Allah, pada Serial Nahwu Al-Ajurumiyyah berikutnya, kita akan beralih ke tanda-tanda nashab pengganti, dimulai dengan Alif pada Al-Asma’ Al-Khamsah. Tetaplah bersemangat dalam menuntut ilmu nahwu, dan semoga Allah SWT senantiasa memberikan kemudahan dan pemahaman kepada kita semua.